Dua Pelaku Curat Rumah Kosong Diringkus Polsek Pangkalan Susu Polres Langkat

Polsek Pangkalan Susu

topmetro.news – Polsek Pangkalan Susu Polres Langkat berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Kedua pria tersebut masing-masing bernama Zamroni alias Roni Pincang (40) warga Jln.Syahbandar Lingk.III Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu dan Junaidi alias Juna (37) warga Jln.Pangkalan Brandan Lingk.I Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu, ditangkap di Jln.Ronggo Warsito Kelurahan Beras Basah, Sabtu (17/12/2022).

Kapolres Langkat Polda Sumut AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno menerangkan bahwa penangkapan kedua pelaku yang tidak jelas pekerjaannya tersebut berdasarkan laporan korban Sutarto (44) warga Jln.Syahbandar Lingk.III Kelurahan Beras Basah dengan
Laporan Polisi Nomor :LP/49/XII/2022/SU/LKT/Sek-Pkl.Susu tanggal 17 Desember 2022.

Peristiwa pencurian tersebut bermula pada hari Jumat (9/12/2022) sekira pukul 07.00 WIB saksi bernama Erni (40) yang merupakan istri pelapor pergi meninggalkan rumah menuju Kecamatan Hinai, sedangkan pelapor sedang berada di Solo Jawa Tengah.

Selanjutnya pada hari Kamis (15/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB saksi Erni menerima telepon dari saksi Muhammad Kahfi Insani (39) yang mengabarkan bahwasanya ia melihat ada beberapa orang yang sedang mengangkati barang-barang dari dalam rumah pelapor.

Kemudian pada hari Jumat(16/12/2022) sekira pukul 00.30 WIB pelapor dan istrinya pulang ke rumah dan melihat barang-barang yang ada di dalam rumah sewa miliknya sudah banyak yang hilang.

Atas kejadian tersebut  korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000 serta melaporkannya ke Polsek Pangkalan Susu.

Setelah menerima Laporan Pengaduan dari korban, selanjutnya Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting SH memerintahkan kepada Kanit Reskrim Ipda Junaidi S beserta tim Opsnal segera melakukan penyelidikan terkait pelaku yang melakukan pencurian di rumah korban.

Dari hasil penyelidikan, diduga kuat pelaku adalah warga yang dikenal dengan nama panggilan Roni Pincang dan Juna.

Selanjutnya setelah mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya, diketahui jika pelaku sedang berada di Jln.Ronggo Warsito Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu. Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku.

Sesampainya di lokasi, Kanit Reskrim beserta anggota langsung mengamankan pelaku. Saat diiterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di rumah korban.

Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti 1 set besi pegas (per) tempat tidur Spring Bed milik korban.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses lebih lanjut dan keduanya dikenakan Pasal 363 KUHPidana.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment